Jakarta Utara, Proses sidang praperadilan dengan nomor perkara No.6/Pid.Pra/2026/PN.Jkt.Utr yang mempertemukan pemohon H.M. Zajuli dan Agus Achmad melawan termohon Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, kembali digelar hari ini, Senin (29/06/2026). Sidang kedua ini berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata, Jakarta Utara, dan berjalan dengan suasana tertib serta mengikuti ketentuan persidangan yang berlaku.
Dalam agenda sidang hari ini, pihak termohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Iptu Kholid Tanzis, M.S., menyampaikan jawaban tertulis secara resmi. Jawaban tersebut disusun secara rinci dalam dokumen setebal 37 halaman yang telah disiapkan sesuai surat perintah tugas dari Kapolres Metro Jakarta Utara. Berkas yang telah dianggap telah dibacakan dihadapan majelis hakim dan pihak pemohon guna menjadi bahan pertimbangan dalam proses pemeriksaan