
Bekasi Kota- Aksi yang diduga mengatasnamakan pengurus kembali terjadi di salah satu apartemen di Kota Bekasi. Puluhan penghuni resmi mengeluhkan tindakan sepihak yang memutus aliran listrik di unit mereka tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Oknum Pengurus P3SRS yang mengambil MCB di unit-unit Aperetemen
Ironisnya, pemutusan listrik ini juga dialami oleh penghuni yang sudah melunasi pembayaran sesuai tagihan hitungan PLN. Tidak hanya memutus arus, pihak yang mengaku sebagai pengurus tersebut juga diduga mengambil atau mencuri MCB di masing-masing unit secara paksa, keroyokan, dan dengan sikap yang arogan, sebagaimana terekam dalam bukti video.
Dalam insiden tersebut, salah satu korban memiliki bayi berusia tujuh bulan. Meskipun kondisi tersebut sudah diketahui, pihak pelaku tidak menunjukkan rasa toleransi atau belas kasih sama sekali. Akibat listrik mati dan tidak bisa masuk ke unit sendiri, sang balita menangis histeris hingga muntah-muntah saat dipaksa keluar dan berada di area kantor pengurus.
Korban dan keluarganya bahkan terpaksa menginap di tempat tetangga hingga akhirnya harus mencari tempat tinggal baru yang layak demi keselamatan dan kesehatan anak tersebut.
Dalam rekaman video juga terdengar alasan mereka yang tidak bertanggung jawab terkait pembayaran. Saat ditanya kenapa tidak menggunakan rekening resmi pengurus, mereka menjawab dengan seenaknya: “Suka-suka kami mau pakai rekening pribadi atau bank apapun.”
Atas peristiwa yang terjadi pada akhir bulan Juni 2025 lalu, korban bernama KO telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan kini sudah dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban menilai tindakan tersebut memenuhi unsur pidana pencurian sesuai Pasal 362 KUHP, karena mengambil barang milik orang lain (MCB) dengan sengaja dan tanpa hak.
Korban menuding kejadian ini bermotif dendam pribadi. Sebelum MCB diambil, korban justru dikeluarkan secara sepihak dari keanggotaan pengurus dengan alasan tidak tertib, padahal dinilai penguruslah yang tidak menjalankan aturan dengan benar.
Salah satu kejanggalan yang diungkap adalah adanya oknum yang memberikan fasilitas hunian gratis kepada penghuni tidak resmi tanpa membebankan biaya listrik, air, maupun IPL. Sementara itu, penghuni lama yang sudah membayar justru diperlakukan sewenang-wenang dan disamakan dengan yang menunggak.
“Kami para pemilik sepakat akan membayar sesuai tagihan jika mereka pun tertib akan aturan yang ada, bukan berbuat semaunya sendiri,” tegas korban.
Hingga saat ini, penghuni menilai cara kepemimpinan pengurus saat ini terlalu arogan dan haus akan kekuasaan, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi warga yang sudah lama menempati Apartemen tersebut.