HALTIM, BararIndonesiaNews.com — Kepala Desa (Kades) Pekaulang, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, Murid Samin, diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Desa (DD) sejak awal masa jabatannya. Warga menilai tidak ada pembangunan signifikan yang terlihat di wilayah tersebut, meskipun berbagai dana desa telah digelontorkan pemerintah.
Dugaan penyelewengan itu mencakup sejumlah sumber anggaran, antara lain Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga dana COMDEV. Menurut warga, berbagai program yang seharusnya dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Selain itu, Kades Pekaulang juga diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang berhak selama kurang lebih empat bulan terakhir, meskipun dana tersebut telah dicairkan.
> “Sudah sekitar empat bulan BLT tidak dibagikan, padahal dananya sudah cair,” ungkap salah satu warga saat ditemui awak media, Selasa (04/11/2025).
Saat dikonfirmasi di kediamannya pada Minggu pekan lalu, Murid Samin mengatakan bahwa penyaluran BLT akan dilakukan bulan depan. Namun, pernyataan itu justru berbeda dengan keterangan Sekretaris Desa, yang sebelumnya menyebutkan bahwa pembagian BLT akan dilakukan dalam tiga hari ke depan.
> “Mana yang benar, kami juga bingung,” ujar Sekdes singkat.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua LSM LPAKN RI-PROJAMIN Maluku Utara, Muksin Minggu, mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kades Pekaulang.
> “Kami mendesak Kejati Malut agar segera memeriksa Kades Pekaulang terkait dugaan kuat korupsi dana desa. Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, ditemukan banyak kejanggalan yang perlu diusut tuntas,” tegas Muksin.
Kasus dugaan korupsi dana desa ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak-hak masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat langsung dari program pembangunan dan bantuan sosial pemerintah.
RED